Tanah Datar, Sumbar — Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol sekaligus dalam operasi penegakan hukum selama dua pekan terakhir, yakni perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Datar yang dipimpin Wakapolres Tanah Datar Kompol Iman Khalid Hari Mardono, SH, didampingi jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan perdagangan ilegal 15 kilogram sisik trenggiling, bagian tubuh satwa dilindungi yang masuk kategori terancam punah.
Kompol Iman Khalid menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh personel Satreskrim saat melakukan penyelidikan di kawasan Pincuran Tujuah, Kecamatan Lima Kaum, pada akhir April 2026.
“Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA (36) dan SY (65) saat hendak melakukan transaksi di Hotel Pagaruyung pada 27 April 2026, ” ujar Kompol Iman Khalid.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu kardus berisi sisik trenggiling seberat 15 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan kepada seseorang berinisial R.
Polisi menduga motif para pelaku melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut karena faktor ekonomi.
Selain kasus perdagangan satwa, Polres Tanah Datar juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Jumat (8/5/2026).
Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z di kawasan depan Pertamina Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.
Penangkapan berawal dari temuan satu paket ganja di saku jaket pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja lain yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.
Wakapolres menegaskan, Polres Tanah Datar berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan maupun mengancam masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik perdagangan satwa dilindungi maupun peredaran narkotika. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan, ” tegasnya.
Pengungkapan dua kasus tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polres Tanah Datar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
(Berry)
Copyright © 2024 Humas.or.id - All Rights Reserved.

Dina Syafitri